Custom JavaScript Footer

Thursday, February 7, 2019

ETIKA DALAM KONSELING KRISTEN

Etika dalam konseling Kristen ~ Realita kehidupan acap kali tidak seperti yang diharapkan, persoalan, tantangan dan kekecewaan silih berganti. Tidaklah ada jaminan bahwa ketika menjadi orang percaya berarti serta merta terbebas dari masalah, tetapi justru Tuhan ijinkan terjadi dalam hidup umat-umat pilihan-Nya sebagai ujian iman menuju kedewasaan rohani. Pelayanan konseling menjadi sangat penting dalam sebuah gereja, disediakan untuk membantu jemaat yang sedang dalam masalah. Dalam pelayanan konseling, konselor akan memberikan motivasi, arahan, serta nilai-nilai berdasarkan firman Tuhan, sehingga jemaat (konseli) mampu untuk bertahan menghadapi persolan dalam hidupnya dan semakin dekat dengan Tuhan. Kata “Konseling” berasal berasal dari bahasa Latin yaitu “consilium “artinya “dengan” atau bersama” yang dirangkai dengan “menerima atau “memahami”. Sedangkan dalam bahasa Yunani diterjemahkan dalam 2 hal: 1. Bouleou yang artinya menasihati, berunding, konseling; 2. Symbouleou yang artinya berkonsultasi, menasihati, berbicara bersama-sama, memberi atau menerima nasihat bersama-sama. Secara ringkas konseling itu sendiri adalah pertolongan dalam bentuk wawancara yang mengharuskan adanya interaksi dan komunikasi yang mendalam antara konselor dan konseli dengan tujuan pemecahan masalah dan perubahan tingkah laku atau sikap serta pengendalian diri, mengembangkan kemampuan, menolong menjadi pribadi yang mantap.

Kasus yang bervariatif Seorang konselor banyak diperhadapkan dengan persolan-persoalan yang beraneka ragam, mulai dari masalah keuangan, komunikasi, rumah tangga, pekerjaan, kesehatan, dll. Tidak sedikit konseli yang datang hanya ingin didengarkan “unek-unek” di hatinya, setelah puas panjang lebar mengungkapkan permasalahannya, mereka merasa puas. Oleh karena itu seorang konselor perlu memahami teknik dasar konselor yang efektif, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Elihu, sahabat Ayub (Ayub 32-34), yaitu: a. Mendengar (Ayub 32:11), b. Mengerti (Ayub 32:12), c. Menguatkan (Ayub 33:6-7) d. Mengajar (Ayub 33:33), e. Membimbing kepada Tuhan (Ayub 34) Umumnya ada tiga kategori jenis masalah yang sering dijumpai dalam pelayanan konseling, yakni: 1. Masalah Korektif. Jenis masalah ini menuntut diperbaikinya suatu keadaan yang memburuk 2. Masalah Progresif. Dalam jenis masalah ini tugas konselor adalah menolong konseli menerima suatu keadaan dan memperbaikinya. 3. Masalah Kreatif. Jenis masalah ini menuntut diciptakannya keadaan yang sama sekali baru. Setiap masalah yang dihadapi seseorang memiliki makna objektif dan subjektif. Makna objektif adalah bagaimana seorang pengamat luar memandang dan memahami masalah tersebut. Makna subjektif adalah bagaimana orang yang bermasalah sendiri memandang, memahami, dan merasakan masalahnya. Aspek eksternal (objektif) dan internal (subjektif) masalah tersebut tidak hanya saling mendampingi atau hadir bersama-sama, melainkan juga saling menyebabkan timbulnya yang lain. Etika dalam konseling Keberhasilan konselor bukan hanya ditentukan oleh banyaknya pengetahuan yang ia miliki, namun mengikuti prinsip-prinsip etika sebagai seorang konselor, salah satu etika dasar dalam pelayanan konseling adalah seorang konselor pria hanya diperbolehkan melayani konseli pria, sebaliknya konselor wanita melayani konseli wanita. Karena pelayanan konseling merupakan suatu bentuk wawancara yang bersifat rahasia atau confidential, maka hal-hal yang dibicarakan dalam konseling tidak dapat dijadikan bahan informasi untuk orang lain dan menjaga kerahasiaan ini penting untuk memelihara kepercayaan konseli terhadap konselor. Selain itu ada hal-hal yang wajib dihindari oleh konselor dalam pelayanan konseling: Berdebat,menuduh,mengkritik, merendahkan atau bereaksi berlebihan dan berbicara dengan nada keras atau lantang. Tidak berjiwa judgemental & fundamentalistic. Membujuk untuk pindah gereja (dari gereja yang satu ke gereja yang lain ) atau menyarankan konseli untuk meninggalkan gerejanya (kecuali meninggalkan aliran mistik/okultisme atau aliran kepercayaan non Kristen). Menganjurkan untuk bercerai atau meninggalkan pasangannya (suami/istri). Mendikte apa yang harus di lakukan konseli, tapi sebaiknya berilah saran, konseli harus membuat keputusan-keputusannya sendiri. Menerima info sepihak. Jika problem yang dialami konseli adalah problem yang berkaitan dengan orang lain, maka segala hal yang diutarakan konseli baru hal yang sepihak. Konselor tidak boleh memihak. Untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut, konselor harus menjumpai orang yang bermasalah dengan konseli, atau mempertemukan mereka. Kesimpulan tergesa-gesa. Konselor harus mendengar secara cermat dan teliti. Kalau masalah belum jelas, perlu digali dan dicari lagi. Berkaitan dengan hal ini, konselor jangan terlalu cepat memberi jalan keluar. Karena bisa-bisa solusi yang diberikan bersifat semu, bukan penyelesaian bagi akar masalah yang sebenarnya. Terburu-buru. Konselor harus menyediakan waktu yang cukup supaya percakapan tidak dilakukan dengan terburu-buru. Jangan pula terlalu panjang waktunya, cukup 60 menit saja mengingat kemampuan berkonsentrasi seseorang itu terbatas. Konselor juga harus menghindari melihat-lihat arloji, karena itu membuat gelisah bagi konseli. Campur tangan terlalu jauh. Yang dimaksud dengan campur tangan terlalu jauh adalah konselor terlibat dalam banyak hal. Hal-hal itu akan menyita dan menguras banyak sekali waktu dan apat kehilangan objektivitas diri. Pelayanan konseling akan menjadi jawaban bagi mereka yang sedang dalam persoalan, tetapi akan semakin efektif apabila seorang konselor memahami dan mengikuti prinsip-prinsip etika dalam konseling.

No comments:
Write komentar